Maluku — DPRD Maluku telah memulai pengawasan daerah pada Masa Sidang II tahun 2026. Ini merupakan langkah penting dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan di Provinsi Maluku.
Dalam rapat paripurna, DPRD Maluku memaparkan capaian kinerja selama masa persidangan satu tahun 2025-2026, termasuk pelaksanaan 10 kali rapat paripurna, tiga kali rapat internal pimpinan, dan berbagai rapat koordinasi
D DPRD Maluku juga telah menetapkan 14 surat keputusan, termasuk perubahan pembentukan alat kelengkapan dewan, persetujuan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) APBD Tahun Anggaran 2025, dan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026.hal ini di sampaikan Penjabat sekertaris dewan DPRD provinsi Maluku Farahtun R Samal pada awak media(05/03/2026)
Pengawasan daerah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Provinsi Maluku.
