Polresta Ambon – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta P. Ambon & P.P Lease berhasil menggagalkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengamankan dua orang korban di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Jumat (17/04/2026).

Kedua korban yang masih di bawah umur tersebut diamankan saat berada di atas KM Ngapulu, setelah sebelumnya personel menerima laporan dari orang tua korban terkait dugaan perekrutan untuk bekerja di luar daerah.

Dari hasil keterangan awal, korban diduga direkrut melalui komunikasi via WhatsApp dengan iming-iming pekerjaan. Namun, korban kemudian diketahui akan dibawa untuk bekerja tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan korban saat kapal sandar di pelabuhan.

Saat ini kedua korban telah diamankan dan diserahkan kepada pihak terkait untuk mendapatkan pendampingan serta pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Polresta P. Ambon & P.P Lease dalam Hal ini Kasihumas Polresta mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur, serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *