Ambon, Maluku – Kepolisian Sektor (Polsek) Nusaniwe tengah menangani kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di kawasan Airsalobar, Kelurahan Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WIT ini, melibatkan seorang anak laki-laki berusia 16 tahun sebagai korban.

Kapolsek Nusaniwe melalui keterangan resminya menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menolerir segala bentuk kejahatan dan kekerasan, terutama yang melibatkan anak-anak. “Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku jika terpenuhi minimal dua alat bukti,” tegas Kapolsek.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/105/X/2025/SPKT OPS/Sek Nusaniwe/Resta Ambon/Polda Maluku, kejadian bermula saat korban, J.H., sedang berada di kawasan Pengeringan Air-salobar. Dua orang pelaku, F.T. dan A.S., mendatangi korban dan menuduhnya telah memukul adik salah satu pelaku. Setelah adu mulut, terjadi pemukulan terhadap korban yang kemudian berusaha melarikan diri.Korban dikejar hingga depan SMA Negeri 12 Ambon, di mana pelaku lain, R.N., menarik korban hingga terjatuh. Ketiga pelaku kemudian melakukan pemukulan terhadap korban secara bersama-sama. Seorang saksi, P.D., kemudian menolong korban dan membawanya ke tempat yang lebih aman.Akibat kejadian ini, korban mengalami luka yang cukup serius, antara lain luka robek pada alis samping kiri, luka bengkak di bagian tengah dahi, luka lecet pada punggung tangan kanan, dan patah satu gigi bagian bawah.Polisi telah mengidentifikasi ketiga pelaku, yaitu F.T., A.S., dan R.N., yang semuanya merupakan orang dewasa di atas usia 20 tahun. Mereka terancam dijerat dengan pasal tentang kekerasan terhadap anak atau penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).”Kami akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti lain untuk mengungkap kasus ini secara tuntas,” ujar Kapolsek.Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Kota Ambon, yang berharap agar pelaku dapat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *