AMBON – Polsek Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, menangani kasus penganiayaan yang terjadi di Dusun Tuni, Negeri Urimesseng, Kecamatan Nusaniwe, pada Jumat (17/1/2025) pukul 10.30 Wit. Korban Z.S.M melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Sabtu (18/1/2025) pukul 11.00 Wit.

Menurut laporan, Z.S.M melakukan penganiayaan terhadap S.D dengan cara menampar dengan telapak tangan kiri sebanyak 1 kali yang mengenai bagian pipi kanan. S.D kemudian membalas dengan memukul Z.S.M menggunakan potongan pohon kayu yang mengenai lengan tangan kiri, menyebabkan luka bengkak dan memar.

Polsek Nusaniwe telah melayangkan surat panggilan kepada S.D sebanyak 2 kali, namun S.D tidak hadir tanpa alasan yang tepat. S.D kemudian dijemput oleh Unit Reskrim pada tanggal 20 November 2025 dan dibawa ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Nusaniwe menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi pelaku kejahatan yang memenuhi cukup 2 alat bukti yang sah dan akan menjadi efek jerah bagi masyarakat yang main hakim sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *