AMBON – Kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian telah dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon pada hari Selasa, 09 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WIT.Pelimpahan dilakukan oleh Penyidik Unit III PPA kepada Jaksa Penuntut Umum, berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/451/VIII/2025/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku (tgl 20 Agustus 2025), Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/123/VIII/RES.1.24/2025/Reskrim (tgl 20 Agustus 2025), serta Surat Kejari Ambon nomor B-2944/Q.1.10/Eku.1/12/2025 tentang pemberitahuan berkas perkara yang sudah lengkap (P.21).Tersangka yang diserahkan bernama INDRA SABANDAR alias INDRA (19 tahun, tidak bekerja, beragama Islam, beralamat di Dusun Hurnala I Desa Tulehu, Kec. Salahutu, Kab. Maluku Tengah) dituntut berdasarkan Pasal 80 Ayat (3) Jo Ayat (2) dan/atau Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.Selain tersangka yang didampingi pengacara, juga diserahkan beberapa barang bukti, antara lain: 1 buah pisau dengan pegangan plastik hitam melengkung, 2 setelan seragam SMK Negeri 3 Ambon (satu berwarna putih abu-abu dan satu lagi dengan celana yang terdapat bercak darah serta kameja dengan lubang), dan 1 buah sweater abu-abu.Pelimpahan yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Bapak DONALD RETTOB, S.H., M.H. berlangsung dalam keadaan aman dan lancar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *