Ambon – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menegaskan bahwa proses lelang pengelolaan parkir di Kota Ambon telah dilakukan secara terbuka, objektif, dan sesuai aturan. Penegasan ini disampaikan Wali Kota dalam wawancara yang berlangsung di Balai Kota Ambon, Senin (09/02/2026).

Watimena menjelaskan bahwa penentuan target pendapatan parkir sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Kota Ambon, yang dihitung berdasarkan pendapatan tahun sebelumnya serta hasil survei dan perhitungan internal pemerintah.

“Tahun depan kita tidak lagi lelang parkir. Kita akan lakukan lewat KPKNL, biar lebih objektif dan tidak ada lagi polemik seperti ini,” tegasnya.

Watimena juga menyoroti persoalan parkir liar yang kerap disalahpahami masyarakat. Ia menegaskan bahwa parkir di badan jalan merupakan objek retribusi pemerintah, sementara parkir di halaman pertokoan, Indomaret, Alfamidi, dan rumah makan merupakan parkir yang disediakan oleh pihak usaha dan dikenakan pajak parkir, bukan retribusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *