Maluku — Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawadi, mengungkap dugaan praktik kecurangan dalam penyerapan gabah petani yang dilakukan oleh oknum mitra Bulog di sejumlah wilayah di Maluku. Dugaan tersebut berupa pemotongan timbangan gabah yang dinilai merugikan petani.
Hal itu disampaikan Irawadi saat diwawancarai di ruang Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Senin (2/2/2026).
Irawadi menjelaskan, pada tahun 2026 Bulog Maluku–Maluku Utara menargetkan pembelian gabah petani sebanyak 2.617 ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 200 ton berasal dari Maluku Utara, sementara 2.417 ton lainnya berasal dari Provinsi Maluku. Harga pembelian gabah telah ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram.
Namun, berdasarkan laporan petani di lapangan, terdapat oknum mitra Bulog yang diduga melakukan praktik tidak sesuai ketentuan, baik melalui pengurangan timbangan maupun nilai pembayaran. Menurut Irawadi, tindakan tersebut jelas melanggar petunjuk teknis Bulog.
“Bulog tidak pernah menginstruksikan adanya potongan. Kalau petani menjual 100 kilogram, maka harus dibayar 100 kilogram penuh. Tidak boleh ada potongan dengan alasan apa pun, termasuk biaya penjemuran atau biaya lainnya,” tegas Irawadi.
Ia mengungkapkan, modus yang banyak dikeluhkan petani bukan berupa pemotongan harga, melainkan pengurangan berat timbangan. Dalam praktiknya, gabah seberat 100 kilogram hanya dihitung sekitar 90 kilogram saat transaksi, sehingga petani mengalami kerugian langsung.
Dugaan praktik tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah, yang melibatkan salah satu mitra Bulog.
Irawadi mengaku telah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Bulog dan melaporkan persoalan tersebut kepada Kepala Bagian Pemasaran Bulog Maluku–Maluku Utara agar segera ditindaklanjuti.
Selain dugaan pemotongan timbangan, Komisi II DPRD Maluku juga menyoroti persoalan keterlambatan pembayaran gabah kepada petani yang disebut dapat mencapai hingga satu bulan.
“Kondisi ini sangat memberatkan petani. Mereka sudah mengeluarkan biaya besar untuk pupuk, obat rumput, alat panen, sampai biaya perontokan. Kalau pembayarannya ditunda, petani yang paling dirugikan,” ujarnya.
Ke depan, Komisi II DPRD Provinsi Maluku memastikan akan menjadikan persoalan tersebut sebagai perhatian serius. Irawadi menyampaikan pihaknya akan menggelar pertemuan bersama Bulog, para mitra, petani, serta kepala desa setempat guna melakukan klarifikasi dan memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Kami akan lakukan pengawasan ketat agar kebijakan penyerapan gabah benar-benar berpihak kepada petani dan berjalan sesuai aturan,” pungkasnya(**) ulen P
