0-0x0-0-0#

AMBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna guna menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 serta menyetujui Surat Keputusan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Provinsi Maluku tahun 2026.yang bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Maluku,Kamis(27/11/2025)

Wakil Ketua DPRD Maluku, Fauzan Rahawarin, menegaskan bahwa Propemperda 2026 menjadi pedoman penting bagi DPRD dan Pemerintah Provinsi dalam proses pembentukan peraturan daerah sepanjang tahun 2026.

Propemperda 2026 mencakup 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas, antara lain Ranperda Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Ranperda Pengelolaan, Perlindungan, dan Pemanfaatan Hutan Adat, dan Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Perizinan.

DPRD juga menyetujui Surat Keputusan LHKPN Provinsi Maluku 2026 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik. “Persetujuan SK LHKPN ini menunjukkan komitmen DPRD Provinsi Maluku dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara,” tegas Rahawarin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *