Namlea —Suara Manise Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea membebaskan dua warga binaan berinisial ABR dan MB setelah keduanya menyelesaikan masa pidana sesuai putusan pengadilan, Selasa (10/2/2026). Pembebasan dilakukan dengan status bebas murni melalui prosedur administratif yang berlaku.

Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi Lapas Namlea, Iswan Ternate, menjelaskan bahwa pembebasan kedua narapidana tersebut didasarkan pada tanggal ekspirasi masa pidana. ABR menjalani hukuman dua bulan penjara dalam perkara perlindungan anak, sementara MB menjalani pidana lima bulan penjara terkait kasus penganiayaan.

“Sesuai tanggal ekspirasi masa pidana, keduanya resmi bebas hari ini dan telah kami keluarkan berdasarkan prosedur yang berlaku,” ujar Iswan.

Salah satu warga binaan yang dibebaskan, ABR, mengungkapkan rasa syukur atas kesempatan kembali ke masyarakat. Ia menilai masa pembinaan di dalam lapas memberikan pengalaman dan pelajaran berharga untuk memperbaiki diri.

“Setelah bebas, saya ingin kembali bekerja dan berkumpul dengan keluarga. Selama di lapas saya mendapat banyak pembelajaran untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” katanya.

Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy, menegaskan bahwa pembebasan narapidana merupakan hak yang harus diberikan sesuai putusan pengadilan dan dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur.

“Pembebasan adalah hak warga binaan yang harus dipenuhi tepat waktu sesuai ketentuan. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai SOP,” tegas Marasabessy.

Ia berharap warga binaan yang telah bebas dapat kembali beradaptasi di tengah masyarakat serta memanfaatkan pengalaman pembinaan sebagai bekal menjalani kehidupan yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *