Buru – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku menekankan pentingnya waspada terhadap pinjaman online ilegal. Pinjaman online ilegal tidak diawasi oleh OJK dan dapat menyebabkan masalah keuangan yang serius.
“Jangan pernah melakukan pinjaman online ilegal, karena itu dapat menyebabkan kerugian besar,” kata perwakilan OJK Maluku, dalam acara sosialisasi dan edukasi keuangan di Desa Welihan, Kabupaten Buru, Maluku.
OJK Maluku juga menekankan pentingnya memahami syarat-syarat pinjaman dan meminta salinan akad kredit sebelum melakukan pinjaman. “Jangan pernah lupa meminta salinan akad kredit, karena itu adalah hak Anda,” katanya.

Pinjaman daring yang diawasi oleh OJK memiliki beberapa kelebihan, seperti proses yang transparan, bunga yang wajar, dan perlindungan konsumen yang lebih baik.
OJK Maluku siap membantu masyarakat menyelesaikan masalah pinjaman. “Kami siap membantu Anda menyelesaikan masalah pinjaman,” katanya.
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk waspada terhadap pinjaman online ilegal dan memilih pinjaman daring yang diawasi oleh OJK.hal ini di sampaikan perwakilan OJK selaku staf senior perlindungan konsumen,disela acara edukasi keuangan dan sosialisasi sinergi ekosistem keuangan inklusif dan kampung nelayan merah putih,yang bertempat di desa Waelihang kabupaten Buru,Sabtu(07/02/2026)
