Maluku — Personil gabungan Polsek Teluk Ambon dan Pegawai BKSDA Provinsi Maluku berhasil amankan Satwa Liar berupa Burung Kaka Tua yang bertempat di Rumah milik Saudara Yudi Suat, di Dusun Kamari Pante, RT 001/RW 001, Negeri Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Senin (04/08/2025).

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan P. P Lease, Ipda Janete Luhukay menjelaskan, Kegiatan tersebut bermula dari Informasi dari Bpk. Fredrik Luhukay, jabatan Polhut Mahir yang berdomisili di Dusun Wailete Negeri Hative besar, Kemudian Bpk. Fredrik Luhukay melakukan koordinasi dengan Bpk. Denny Soewarlan jabatan Polhut Ahli pertama guna mengamankan Satwa tersebut.

Selanjutnya selang beberapa waktu 3 (tiga) orang pegawai BKSDA Provinsi Maluku yakni Polhut Ahli pertama Bpk. Denny Soewarlan, Polhut Mahir Bpk. Fredrik Luhukay dan Polhut Ahli pertama Bpk. Petra Kudamasa, datangi Mapolsek Teluk Ambon dengan tujuan melakukan koordinasi bersama Kapolsek Teluk Ambon guna meminta bantuan pendampingan keamanan untuk mengamankan Satwa liar tersebur

Kemudian selanjutnya, kata Luhukay, pada Pukul 19.45 WIT 3 (tiga) personil Polsek Teluk Ambon melakukan pendampingan terhadap 3 (tiga) orang petugas BKSDA Maluku dan langsung menuju ke TKP melakukan koordinasi dengan Ketua RT 001 RW 001, Dusun Kamiri Pante, Bpk. ARWIN RAWIKY, untuk bersama-sama melakukan penggeledahan terhadap rumah milik Sdr. Yudi Suat.

“Dan setelah melakukan Pengeledahan ditemukan Satwa liar sebanyak 9 (sembilan) Ekor Burung Kaka Tua Maluku,10 Kandang Siap pakai dan 20 unit keranjang buah yang berada di dalam kamar kosong, ” Ungkap Luhukay.

Luhukay juga menambahkan, barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Teluk Ambon dan selanjut nya barang bukti diserahkan ke kantor Balai BKSDA Prov Maluku yang beralamat di Jl. Kebun Cengkeh Ambon dengan aman dan lancar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *