AMBON –14 warga binaan Lapas Perempuan Kelas III Ambon yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Natal dan tahun 2025 dengan besaran remisi masing-masing 1 bulan untuk 12 orang dan 15 hari untuk 2 orang warga binaan, Angka itu diambil dari total 68 warga binaan yang memenuhi syarat subtantif maupun faisilitatif teknis untuk diusulkan mendapatkan remisi Keterangan itu disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon, Nona Ahmad.pada awak media di ruang kerja’nya kamis(20/11/2025)
Menurutnya, 14 di antara 68 warga binaan tersebut memiliki berbagai jenis kasus,
Ditambahkan untuk Jenis kasus yang ada antara lain narkotika (6 orang), korupsi (2 orang), dan tindak pidana umum (8 orang).
Dikatakan bahwa Sebagian besar belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Ada juga yang sudah menjalani jalur subsider (6 orang), Tahanan 10 Orang pengusulan integrasi (6 orang) pembatalan pembebasan bersyarat (PB) PB (3 Orang) ,” jelas Nona Ahmad.
sementara beberapa lainnya harus dicabut hak pembebasan bersyarat (PB) karena melakukan tindak pidana kembali, sehingga tidak memenuhi indikator pengusulan.
Nona Ahmad juga menambahkan, dari jumlah 68 orang kasus dominannya korupsi sebanyak 30 orang, sedangkan yang sisa adalah tindak pidana yang lain.
“Untuk pembebasan bersyarat (PB) dari Januari sampai Desember 2025, berjumlah 24 orang dan Cuti Bebas (CB) berjumlah 7 Orang,” ujarnya.
Di tambahkan bahwa pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan. “Remisi merupakan hadiah dari negara, semoga mereka mengikuti kegiatan dengan baik, dan tidak membuat masalah sehingga masuk dalam register F
Harapan Nona Ahmad apabila warga binaan kembali ke keluarga, dapat menjadi lebih baik, dan tidak melakukan kesalahan kemabli.”Pungkasnya
