AMBON –14 warga binaan Lapas Perempuan Kelas III Ambon yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Natal dan tahun 2025 dengan remisi 1 bulan untuk 12 orang dan 15 hari untuk 2 orang warga binaan kami, Angka itu diambil dari total 68 warga binaan yang awalnya memenuhi syarat teknis untuk diusulkan mendapatkan remisi Keterangan itu disampaikan Ketua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon, Nona Ahmad.pada awak media di ruang kerja’nya kamis(20/11/2025) Menurutnya, 14 di antara 68 warga binaan tersebut memiliki berbagai jenis kasus,
Ditambahkan untuk Jenis kasus yang ada antara lain narkotika (6 orang), korupsi (2 orang), dan tindak pidana umum (8 orang).
Dikatakan bahwa Sebagian besar yang tidak lolos untuk mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat. Ada juga yang sudah menjalani jalur subsidiary (6 orang), mendapatkan permisi (39 orang), dan masih ada 10 tahanan yang belum memenuhi syarat untuk diusulkan,” jelas Nona Ahmad.
Selain itu, sekitar 6 orang sedang dalam proses penyusunan integrasi untuk perusahaan bisnis, sementara beberapa lainnya harus dicabut hak pembebasan bersyarat (PB) karena melakukan kasus yang sama, sehingga tidak memenuhi indikator pengusulan.
Nona Ahmad juga menambahkan, dari jumlah 68 orang yang memenuhi syarat teknis, dominan kasusnya adalah korupsi sebanyak 30 orang, diikuti oleh berbagai jenis kasus pidana umum lainnya “Untuk pembebasan bersyarat dari Januari sampai Desember 2025, kita memperkirakan sekitar 24 orang,” ujarnya.
Di tambahkan bahwa pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan. “Ini adalah hadiah dari negara, semoga mereka terus mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik, bertelepon dengan benar, dan tidak membuat masalah yang masuk register F. Saat kembali ke keluarga, harap mereka bisa menjadi yang lebih baik,” tegasnya, sambil menambahkan bahwa pihaknya selalu berusaha yang terbaik dan bertawakal.”Pungkasnya
