Jakarta, 17 Januari 2026 — Sepanjang tahun 2025, Jasa Raharja meringankan

beban korban kecelakaan lalu lintas dan keluarga yang ditinggalkan melalui

santunan dengan total nilai mencapai Rp3,22 triliun. Santunan ini merupakan wujud

dari komitmen berkelanjutan Jasa Raharja sebagai BUMN yang sejalan dengan

penguatan ekosistem perlindungan sosial nasional bersama Danantara Indonesia,

dalam menghadirkan perlindungan dasar bagi masyarakat melalui layanan yang

cepat, tepat, dan berorientasi pada kemanusiaan.

Hingga akhir tahun 2025, tercatat sebanyak 153.141 korban kecelakaan lalu lintas

telah menerima santunan. Dari jumlah tersebut, santunan bagi korban meninggal

dunia mencapai Rp1,36 triliun, sementara santunan untuk korban luka-luka tercatat

sebesar Rp1,85 triliun. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun

sebelumnya, angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 3,87 persen, sesuai

data tahun 2025.

Sebagai penyelenggara asuransi kecelakaan, Jasa Raharja terus memperkuat

kualitas layanan dengan mengedepankan kecepatan dan ketepatan. Saat ini,

penyampaian santunan kepada ahli waris dan korban luka-luka dapat dilakukan

dalam waktu kurang dari 24 jam sejak dokumen dinyatakan lengkap. Capaian ini

tidak terlepas dari peran aktif petugas Jasa Raharja di lapangan yang bekerja

dengan semangat melayani sepenuh hati sebagai bagian dari komitmen

menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat.

Percepatan layanan tersebut menjadi wujud nyata negara hadir dalam memberikan

perlindungan dasar kepada masyarakat. Melalui sistem pelayanan yang terintegrasi

dan responsif, korban kecelakaan maupun ahli waris dapat memperoleh haknya

secara cepat, tepat, dan transparan sebagai bagian dari penyelenggaraan pelayanan

publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Corporate Secretary Jasa Raharja Dodi Apriansyah menegaskan bahwa

percepatan layanan menjadi kurang dari 24 jam ini merupakan bagian dari upaya

menghadirkan perlindungan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh

masyarakat.

“Kami memahami bahwa kecelakaan tidak hanya membawa duka, tetapi juga

berdampak langsung pada kondisi ekonomi keluarga. Karena itu, Jasa Raharja

berkomitmen memastikan santunan dapat diterima secepat mungkin agar dapat

membantu meringankan beban ahli waris dan mempercepat proses pemulihan bagi

korban luka-luka,” ujar Dodi.

Ia menambahkan, penanganan yang cepat terhadap korban luka-luka

memungkinkan proses pemulihan berjalan lebih optimal sehingga korban dapat

kembali beraktivitas dan produktif. Sementara itu, santunan kepada ahli waris korban

meninggal dunia, yang disertai dengan berbagai program pendampingan, turut

membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan.

Dodi juga menyampaikan bahwa penguatan sistem layanan terus dilakukan melalui

sinergi lintas sektor guna memastikan proses penanganan berjalan efektif dan

akuntabel.

“Pelaksanaan pelayanan santunan ini tidak dapat dipisahkan dari sinergi yang

terbangun antara Jasa Raharja dengan Kepolisian, rumah sakit, pemerintah daerah,

serta stakeholder terkait lainnya. Melalui kerja sama yang semakin terintegrasi dan

berbasis data, proses penanganan korban kecelakaan dapat berjalan lebih tertib,

terkoordinasi, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.” ujar Dodi.

Melalui penguatan sinergi lintas institusi dan peningkatan kualitas layanan, Jasa

Raharja terus menghadirkan perlindungan dasar yang responsif dan berorientasi

pada kebutuhan masyarakat. Upaya ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan

perusahaan dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan layanan

santunan dapat dirasakan oleh korban kecelakaan dan keluarga yang terdampak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *