Ambon — Terkait permasalahan yang terjadi di negeri Hatiwe besar yaitu penutupan tambang pasir galian c yang di lakukan sepihak oleh beberapa warga setempat

pemerintah kota dalam hal ini telah menindaklanjuti laporan tersebut dan akan segera dan secepatnya melakukan audit.

“Wattimena Sampaikan saya telah memerintahkan Inspektorat Kota Ambon untuk turun melakukan audit terhadap dana sumbangan atau ‘ngasih’ dari pengelola tambang kepada pemerintah negeri. Audit ini untuk menjawab tuntutan masyarakat dan memberikan kepastian penggunaan dana tersebut,”terang Watimena pada awak media Minggu (15/06/2025)

Dikatakan, berdasarkan informasi awal, dana “ngasih” yang diberikan oleh pengusaha tambang kepada pemerintah negeri merupakan bagian dari kontribusi pajak tahunan yang telah disepakati. Dana itu, katanya, semestinya dikelola dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat.

Watimena menambahkan  bahwa Pemerintah negeri wajib mengelola dana tersebut secara baik sesuai ketentuan. Kita akan cek, berapa yang disetor tiap tahun dan digunakan untuk apa saja. Jika terbukti sesuai, maka tidak ada alasan bagi siapa pun untuk melakukan tindakan sepihak seperti menutup lokasi tambang,

Lebih lanjut, Watimena mengingatkan bahwa proses perizinan tambang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, dan masyarakat tidak memiliki otoritas untuk melakukan penutupan secara sepihak.

“Kami mengimbau masyarakat agar menyalurkan aspirasi secara prosedural. Jangan ambil tindakan hukum sendiri. Serahkan proses ini kepada pemerintah negeri dan pemerintah kota,”ungkap Watimena

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *