Ambon — Walikota Ambon,Bodewin.M.Wattimena menyampaikan keprihatinannya atas kondisi Teluk Ambon yang dipenuhi sampah. Hal ini disampaikan saat aksi bersih-bersih di Teluk Ambon,khususnya di Pantai Wainitu,Sabtu ( 01/11/2025)
dalam keterangannya kepada sejumlah awak media,Ia mengatakan Hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya.
“Ini menandakan bahwa kita semua belum sadar untuk membuang sampah pada tempatnya,Kita masih memilih untuk membuang sampah di Sungai dan Laut yang nantinya dapat merusak ekosistem Teluk Kota Ambon,” ujarnya.
Menurut Wattimena, Teluk Ambon memiliki potensi wisata yang besar. Namun, tumpukan sampah sangat mengganggu keindahan dan merusak ekosistem laut. Oleh karena itu, aksi bersih-bersih ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat Kota Ambon untuk menjaga teluk,tuturnya
“Teluk ini diwariskan oleh para pendahulu kita dengan sangat baik. Tanggung jawab kita hari ini adalah menjaganya, merawatnya, melestarikannya, supaya nanti bisa kita wariskan juga ke anak cucu kita di kemudian hari,” lanjutnya.
Pemerintah Kota Ambon akan melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah dan akan di mulai pada tanggal 1 Januari 2026,Ucapnya
Wattimena menegaskan,Akan ada tindakan-tindakan yang di lakukan oleh Pemerintah Kota berupa denda 1 juta rupiah bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan,
Selain itu, Pemerintah juga akan berupaya untuk mendatangkan kapal-kapal untuk mengangkut sampah di Teluk Ambon.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang sampah pada tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota, seperti Tempat Pembuangan Sementara (TPS ).
“Kewajiban masyarakat adalah membuang pada tempat-tempat sampah yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota,” tegasnya.
Terkait aksi bersih-bersih yang dilakukan, Ia juga menjelaskan bahwa solusi utama bukan hanya mengangkat sampah setiap hari, tetapi bagaimana cara mencegah masyarakat membuang sampah ke laut,Harapnya
“Solusi kita adalah jangan buang sampah di Sungai maupun di laut,Tetapi buanglah pada tempat yang sudah di sediakan oleh Pemerintah Kota,seperti Tempat Pembuangan Sementara ( TPS )” Pungkasnya,,(ML)
