Maluku — Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, mengusulkan agar pemerintah daerah merampingkan jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi 32 unit.ambon(19/01/226)

Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik di Maluku.

Berikut poin-poin penting dari usulan Benhur Watubun:

– *Efektivitas Kerja:* Perampingan ini bukan sekadar mengurangi jumlah, tapi untuk menata ulang sistem kerja agar lebih efisien. Ia berpendapat bahwa OPD yang terlalu banyak justru bisa menghambat kinerja.
– *Birokrasi Ideal:* Benhur menginginkan struktur birokrasi yang sederhana namun kuat dalam fungsi pelayanan, perencanaan, dan pengawasan.
– *Belajar dari Daerah Lain:* Ia mencontohkan daerah dengan kapasitas fiskal baik seperti Bali dan Sulawesi Selatan yang OPD-nya tidak terlalu banyak namun tetap maksimal dalam bekerja.
– *Kajian Komprehensif:* Penataan OPD harus dilakukan dengan kajian yang matang dan berbasis kebutuhan daerah agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan atau pemborosan anggaran. Ia juga mengingatkan agar tidak hanya meniru pemerintah pusat tanpa mempertimbangkan efektivitasnya.
– *Jumlah Ideal:* Menurutnya, 32 OPD adalah angka yang ideal untuk menopang fungsi pemerintahan Provinsi Maluku tanpa membebani birokrasi.

Benhur Watubun berharap pemerintah daerah berani melakukan pembenahan kelembagaan demi tata kelola pemerintahan yang efisien, adaptif, dan berorientasi pada hasil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *