Suaramanise.com kota Ambon — PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Kepala Desa waiheru Usman Ely mengatakan, bahwa sertifikasi tanah melalui program PTSL ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Elly menambahkan, belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan yang dimiliki.
“Konflik ini sering kali muncul di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan sepeti pengusaha, dan pemerintah. Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki,”Pungkasnya
Elly juga menambahkan bahwa Tahun ini saja desa waiheru sudah bisa memproses penerbitan sekitar 475 Sertifikat yang di keluarkan dari pertanahan kota Ambon
untuk tahun 2023 itu ada dari RT 8 dan sekitarnya,Kemudian untuk tahun 2022 kami sudah menyelesaikan sertifikat sekitaran 200 lebih
Jadi yang pertama kami lakukan pembuatan sertifikat awalnya di tahun 2017 mencapai sekitaran 200 lebih juga,.jadi untuk tahun yang 2024 tahun berjalan ini kami juga akan melalukan proses penambahan pembuatan sertifikat karena kami dari pemerintah Desa Waiheru sudah koordinasi sama pertanahan juga.kurang lebih 200 sekian yang kami akan proses pembuatan sertifikat bagi masyarakat desa waiheru saat ini kami sudah siapkan semua berkas berkasnya,
Jadi kedepannya Desa Waiheru sudah bisa mencapai yang kita inginkan adalah seputaran 80%.
Jadi untuk Desa waiheru sebagian besar sudah memiliki sertifikat,
Perlu diketahui bahwa untuk tahun ini ada beberapa RT yang masuk PTS .RT 25, RT 26, RT 9, RT 33, RT 32 dan RT 1 dan RT 2..dan di samping itu ada penambahan penambahan juga di lokasi RT asrama haji yang tahun 2017 sudah dilakukan pembuatan sertifikat tapi ada beberapa yang belum untuk tahun ini sekitar 30 kepala keluarga yang belum dapat hal ini kami dari pemerintah desa waiheru sudah mengusulkan ke pihak pertanahan.dan semua sudah dalam proses untuk penerbitan sertifikat mereka,
Jadi target pemerintah Waiheru kita selalu bekerja kerja keras untuk masyarakat kita mudah mudahan insya Alloh Desa waiheru kedepannya memastikan legalitas dari pada kepemilikan lahan untuk masyarakat di waiheru sudah bisa di penuhi semua,
Ha ini tidak terlepas dari kerja keras pemerintah desa waiheru dan juga dukungan dari masyarakat maka segala sesuatu pasti bisa di lakukan bersama sama untuk mencapai tujuan kita bersama masyarakat desa waiheru memiliki bukti kepemilikan lahan berupa sertifikat,”Pungkasnya pada awak media,Jumat (16/08/2024).**(SM)