Maluku — Komisi IV DPRD Provinsi Maluku memanggil pimpinan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Haulussy Ambon, Asisten I Setda Maluku, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi dan pihak ketiga PT Aras Medika Alkesindo Group terkait utang daerah.

Pasalnya, Rumah Sakit yang berlokasi di Kudamati Kota Ambon itu, memiliki utang miliaran rupiah yang belum dilunasi. Bahkan, menjadi beban Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku, selain utang kepada PT SMI.

Utang yang dimiliki RSUD Haulussy ini yakni, obat-obatan kepada PT Aras Medika Alkesindo Group (pihak ketiga) mencapai Rp 320.389.571.000.

Ketua Komisi IV DPRD Maluku Saodah Tethool katakan, utang miliaran yang menumpuk di RSUD Haulussy sudah sejak tahun 2022 dan hingga kini belum diselesaikan.

Hal itu dikarenakan kondisi keuangan di Rumah Sakit yang saat ini dipimpin, dr. Novita Nikijuluw belum benar-benar stabil.

“Karena utang menunggak dari tahun 2022, maka dari vendornya melayang surat ke Komisi IV untuk mediasi penyelesaian,” ucapnya kepada awak media usai rapat tertutup bersama pimpinan RSUD dr. Haulussy, Selasa (24/6/25).

Dari hasil rapat, sebut politisi Gerindra itu, telah disepakati utang RSUD Haulussy kepada pihak ketiga akan dibayarkan secara bertahap sampai APBD perubahan, sesuai Surat Pesanan (SP).

“Karena ada beberapa puluh SP yang belum terbayarkan, dan nanti akan dilunasi RSUD Haulussy sesuai kesepakatan dalam rapat,” kata Tethool.

Sebagai tindak lanjut setelah rapat ini tambah dia, akan dilakukan rapat internal Pemda, yang nanti dipimpin Asisten I bersama RSUD Haulussy dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi.

“Jadi akan dibahas lanjut dipimpin Asisten I. Hal ini dimaksudkan agar pelayanan publik di RSUD Haulussy terkait kesehatan tidak terganggu dan bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. (NS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *