Ambon — Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Farhatun Rabiah Samal, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai pengelolaan anggaran makan dan minum di lingkungan lembaga tersebut yang belakangan menjadi sorotan publik.
Dalam keterangan kepada wartawan di Ambon, Kamis (12/3), Farhatun menegaskan bahwa pengelolaan anggaran konsumsi dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah. Seluruh penganggaran telah melalui proses perencanaan dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta berdasarkan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Penggunaan anggaran makan dan minum telah diatur dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah dan dilaksanakan sesuai prosedur,” ujarnya.
Farhatun juga membantah adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan kantin DPRD, menyatakan bahwa sekretariat tidak bekerja sama secara pribadi dengan anggota dewan dalam mengelola fasilitas tersebut. Konsumsi disediakan untuk menunjang kegiatan kedewanan seperti rapat, agenda kerja, dan aktivitas resmi lainnya, tidak hanya bagi anggota DPRD tetapi juga untuk pertemuan yang melibatkan berbagai pihak.
Terkait isu pengeluaran ganda antara konsumsi dari sekretariat dan tunjangan makan anggota dewan, dia menjelaskan bahwa keduanya memiliki dasar penganggaran yang berbeda sesuai peraturan. “Tunjangan makan merupakan hak anggota DPRD sesuai regulasi, sementara anggaran konsumsi melalui sekretariat digunakan untuk mendukung kegiatan kedewanan,” jelasnya.
Soal anggapan bahwa biaya makan minum tetap ditagih meskipun tingkat kehadiran anggota di kantor rendah, Farhatun menyatakan hal tersebut tidak sepenuhnya tepat. Menurutnya, aktivitas anggota DPRD tidak hanya berlangsung di kantor, melainkan juga meliputi kunjungan kerja, konsultasi, dan penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan atau luar daerah.
Penyediaan konsumsi dilakukan melalui kontrak resmi dengan penyedia jasa sesuai ketentuan, dan seluruh pengelolaan anggaran berada di bawah pengawasan lembaga internal maupun eksternal untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas
“Saya berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tandas Farhatun.(**)
