Ambon — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat langkah pencegahan terhadap keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Kepala OJK Provinsi Maluku, Andi Muhammad Jusuf, menyampaikan hal itu saat memberi pemaparan materi dalam Rapat Pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Ambon yang berlangsung di ruang rapat Vlissingen, Balai Kota Ambon, Kamis (17/7/2025).
Dalam paparannya, Andi menegaskan bahwa OJK bersama lembaga terkait secara rutin melakukan rapat koordinasi bersama badan hukum guna mengantisipasi maraknya aktivitas keuangan ilegal di Maluku, termasuk pinjaman online (pinjol) dan judi online.
“Kami telah menutup ribuan pinjol ilegal. Untuk judi online, hingga saat ini sudah ada 17.000 rekening yang diblokir. Ini masalah serius dan harus menjadi kampanye nasional, karena dampaknya sangat luar biasa terhadap ekonomi dan sosial masyarakat,” tegasnya.
Tak hanya itu, OJK juga menangani maraknya penipuan dalam transaksi keuangan. Seiring dengan meningkatnya laporan dari masyarakat, OJK mengambil langkah konkret dengan membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
“Kami sudah menerima 166 ribu laporan masyarakat, dan dari jumlah itu sebanyak 56.981 rekening berhasil kami blokir. Ini adalah bentuk perlindungan nyata terhadap masyarakat,” ungkap Andi
Ia menjelaskan bahwa IASC merupakan tim terpadu lintas kementerian, sektor, dan asosiasi sistem pembayaran yang dikoordinasikan langsung oleh OJK pusat. Tujuannya adalah mempercepat respons terhadap laporan masyarakat, terutama dalam hal pemblokiran rekening mencurigakan.
“IASC bekerja dengan sistem satu atap. Jadi begitu ada laporan yang masuk, proses verifikasi dan pemblokiran bisa langsung dilakukan tanpa birokrasi panjang. Ini bentuk nyata keseriusan kita memerangi keuangan ilegal,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Andi juga mengajak seluruh stakeholder termasuk pemerintah daerah dan lembaga jasa keuangan di Maluku untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, sekaligus memperkuat sistem keamanan dalam bertransaksi digital