Ambon, Maluku – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang disusun selaras dengan kebutuhan masyarakat serta tidak tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi.
Wakil Ketua DPRD Maluku, Asis Sangkala, menegaskan bahwa program pembentukan peraturan daerah (Perda) merupakan langkah strategis untuk menciptakan efisiensi dalam penyusunan regulasi daerah. Dengan adanya program ini, DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas serta menjawab tuntutan masyarakat di masa kini dan mendatang.
12 Rancangan Peraturan Daerah Maluku Tahun 2025
Berdasarkan hasil koordinasi antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Maluku dan Biro Hukum Pemerintah Daerah, ditetapkan 12 rancangan peraturan daerah yang akan menjadi prioritas di tahun 2025.
1. Rancangan Perda Inisiatif DPRD Maluku:
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Penyelenggaraan dan Pengelolaan Sampah di Provinsi Maluku
Percepatan Pembangunan Infrastruktur dengan Pembiayaan Tahun Jamak
Penyelenggaraan Kearsipan
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
2. Rancangan Perda Usulan Pemerintah Daerah:
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku 2023-2042
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Maluku
Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum
Komitmen Pemprov Maluku dalam Pembentukan Perda”Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Lie, menyatakan bahwa penyusunan Perda harus dilakukan dengan pendekatan yang sistematis dan berbasis skala prioritas. Pemerintah daerah dan DPRD akan memastikan bahwa setiap regulasi yang disusun benar-benar mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku.
Sadali menegaskan bahwa Propemperda 2025 ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan regulasi yang efektif, transparan, dan berpihak pada masyarakat. Dengan adanya peraturan daerah yang jelas, pemerintah dapat mengelola potensi daerah dengan lebih optimal dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan.
Penetapan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prioritas 2025 menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Maluku. Dengan program ini, DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku berkomitmen untuk terus menghadirkan kebijakan yang pro-rakyat serta mendukung kemajuan daerah sesuai dengan prinsip otonomi daerah.