Polresta Ambon – Polsek Salahutu memusnahkan barang bukti minuman keras tradisional jenis sopi hasil razia di wilayah hukumnya, Senin (29/12/2025). Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolsek Salahutu, Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, sekitar pukul 10.05 WIT.

Sebanyak kurang lebih 1.700 liter sopi dimusnahkan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya konflik antar kelompok, suku, dan pemuda yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.

Kapolsek Salahutu AKP Aris, S.Sos. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, baik di wilayah Kecamatan Salahutu maupun Kota Ambon yang belakangan ini diwarnai sejumlah gangguan kamtibmas.

“Kami berharap dengan pemusnahan miras ini, potensi gangguan keamanan dapat diminimalisir sehingga masyarakat merasa lebih aman dan nyaman,” ujarnya.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri unsur Muspika Kecamatan Salahutu, di antaranya perwakilan Camat Salahutu, Danramil 1504 Salahutu Kapten Inf. Hamlek Lumamuly, Raja Negeri Tulehu, Bhabinkamtibmas Negeri Tulehu, serta personel Polsek Salahutu.

Rangkaian kegiatan diawali dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh unsur Muspika, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti. Miras jenis sopi tersebut dimusnahkan dengan cara membocorkan kemasan plastik dan menumpahkan isinya ke tanah.

Seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan selesai sekitar pukul 10.45 WIT dan berlangsung dengan aman serta lancar.

Polsek Salahutu mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal, serta mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *