Mal-teng — Polsek Salahutu melaksanakan razia miras di Area Pelabuhan Penyebrangan Hunimua Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, pada Kamis, 4 September 2025. Razia ini dilakukan oleh Anggota Pos Pam Pelabuhan Hunimua, Bhabinsa Negeri Liang, dan POM AL.

*Hasil Razia*

Dalam razia tersebut, ditemukan sekitar 75 liter minuman keras jenis sopi yang dikemas dalam 3 kantong plastik warna merah dan 1 karton Sarimi. Miras tersebut diangkut menggunakan mobil bis Ambon Waisala dengan nomor polisi DE 7008 GU.

*Pemusnahan Miras*

Personil Pos Pam Pelabuhan Hunimua melakukan pemusnahan miras jenis sopi sebanyak 75 liter di tempat. Mereka juga menghimbau kepada para pengemudi untuk tidak mengangkut barang titipan penumpang berupa miras jenis apapun.

*Tujuan Razia*

Tujuan razia ini adalah untuk menekan tingkat peredaran miras tradisional dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Salahutu. Situasi selama razia berlangsung dalam keadaan aman dan tertib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *