Ambon — Polresta Ambon – Dalam rangka menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, jajaran personel yang melaksanakn pengamanan pelabuhan Hunimua, Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, menggelar operasi penertiban minuman keras tradisional jenis sopi, Sabtu pagi (05/07).
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIT ini dipimpin oleh Bripka Yudi Maradjabessy bersama Kopral Kepala Faruk Suplestuny, selaku Bhabinsa Negeri Liang. Kegiatan difokuskan pada kendaraan dan penumpang yang tiba dari Pulau Seram melalui Pelabuhan Penyeberangan Hunimua.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas berhasil mengamankan sebanyak delapan karung berisi minuman keras jenis sopi yang dikemas dalam karung beras dan diangkut oleh sebuah bus lintas Ambon-Masohi. Barang tersebut ditemukan tanpa identitas pemilik dan diperkirakan memiliki volume sekitar 50 liter.
Kapolsek Salahutu melalui Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janet s Luhukay menjelaskan bahwa operasi ini merupakan langkah preventif guna mempersempit ruang gerak penyelundupan miras, khususnya menjelang akhir pekan dan masa-masa rawan gangguan kamtibmas. “Minuman keras jenis sopi masih menjadi salah satu faktor pemicu utama terjadinya tindak kriminal dan gangguan keamanan di masyarakat. Oleh karena itu, penindakan seperti ini akan terus kami lakukan secara konsisten,” ujarnya.
Barang bukti selanjutnya telah diamankan di Mapolsek Salahutu guna proses lebih lanjut.
Razia berlangsung hingga pukul 11.00 WIT dalam situasi aman dan kondusif. Polresta Ambon kembali mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi maupun distribusi minuman keras ilegal, serta aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait hal tersebut.