Kota Ambon — Unit Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease telah menangkap seorang perempuan berinisial LST alias Lili (44) karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Kalarci Penasela. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup.

Insiden bermula dari cekcok mulut antara anak-anak di sekitar rumah korban di Dusun Toisapu, Negeri Hutumuri. Tersangka emosi dan mendatangi rumah korban untuk menanyakan ejekan tersebut. Perdebatan antara korban dan tersangka memanas, dan tersangka mengambil sebilah parang panjang dari dapurnya. Dengan sisi tumpul parang, tersangka menebas bagian kepala korban hingga mengalami luka.

Polisi mengamankan barang bukti, termasuk sebilah parang panjang, dan memeriksa saksi-saksi. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan telah ditahan di Rutan Polresta Ambon setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah tanpa melakukan kekerasan yang berujung pidana. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *