Ambon – Pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) umat Muslim di kawasan Air Besar, Kota Ambon, telah memasuki tahap akhir. Hal tersebut diketahui setelah rapat pembahasan yang digelar Komisi I DPRD Provinsi Maluku bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku dan jajaran Pemerintah Provinsi Maluku pada Rabu (14/1/2025).Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Maluku tersebut, diketahui bahwa MUI Maluku telah membayar uang panjar sebesar Rp 500 juta. Sementara itu, sisa pembayaran sebesar Rp 5,8 miliar tengah dimatangkan penyelesaiannya bersama Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon.Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela, menegaskan bahwa secara prinsip tidak ada lagi persoalan hukum terkait lahan seluas kurang lebih tiga hektar tersebut. Lahan yang telah bersertifikat atas nama keluarga Soplanit ini telah dipanjar oleh MUI.”Secara prinsip lahannya sudah clear. Komisi I DPRD Maluku mendukung penuh pengadaan lahan TPU Muslim yang difasilitasi MUI. Tinggal penyelesaian pembayaran sesuai kesepakatan bersama,” ujar Edison.Ia menambahkan bahwa penyelesaian sisa pembayaran akan dilakukan paling lambat pada awal pekan depan, dengan koordinasi yang melibatkan Asisten I Setda Maluku, Kepala Biro Pemerintahan, MUI Maluku, serta Komisi I DPRD Maluku sebelum dilaporkan kepada Gubernur Maluku melalui Sekretaris Daerah.Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, juga memberikan dukungan penuh terhadap pengadaan TPU tersebut. “Ini kebutuhan mendasar yang tidak bisa ditunda. Karena itu disepakati adanya skema tanggung renteng antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon agar prosesnya tidak berlarut-larut,” jelas Edison.Asisten I Setda Maluku Djalaludin Salampessy membenarkan komitmen pemerintah daerah untuk ikut menyelesaikan pengadaan lahan. Menurutnya, meskipun secara kewenangan berada pada Pemerintah Kota Ambon, pemenuhan hak dasar masyarakat menjadi tanggung jawab bersama.Hasil rapat tersebut akan segera dilaporkan kepada Gubernur Maluku melalui Sekretaris Daerah untuk mendapatkan arahan lanjutan, termasuk terkait skema dukungan anggaran dan koordinasi lintas pemerintah,” ujar Djalaludin.
Pemilik lahan disebut telah memberikan tenggat waktu hingga enam bulan untuk pelunasan penuh, meskipun pihak berwenang berkomitmen untuk menyelesaikannya lebih cepat. Dengan status lahan yang jelas dan dukungan bersama dari berbagai pihak, pengadaan TPU Muslim Air Besar kini tinggal menunggu realisasi penyelesaian sisa pembayara
