Kota Ambon – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Bagian Pemerintahan sedang melakukan pendataan objek pajak dan retribusi di desa-desa dan kelurahan. Pendataan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Ambon.

Pendataan ini dilakukan dengan menggunakan format pertanyaan yang disusun oleh Dispenda dan kuesioner yang ditambahkan oleh panitia kerja. Format pertanyaan ini kemudian diserahkan kepada tata pemerintahan untuk melakukan survei lewat infrastruktur pemerintahan, yaitu desa-desa dan RT/RW.

Survei ini mencakup berbagai objek pajak dan retribusi, seperti pajak hotel, restoran, air bawah tanah, dan kendaraan bermotor. Data yang dikumpulkan akan digunakan untuk meningkatkan PAD Kota Ambon dan memperbaiki sistem layanan.

“Pendataan ini sangat penting karena selama ini banyak terjadi kebocoran dalam artian negatif, yaitu upgrade data yang kurang maksimal,”Hal ini disampaikan anggota DPRD kota Ambon Zet Pormes pada awak media,di ruang rapat paripurna,Rabu (26/02/226)

Dengan adanya pendataan ini, diharapkan PAD Kota Ambon dapat meningkat dan pemerintah dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *