AMBON, – Pemerintah Negeri Batu Merah menanggapi pemberitaan di berbagai media yang menyatakan pihaknya melakukan pungli terhadap pedagang kaki lima di Pasar Batu Merah, dengan ancaman pengusiran jika tidak membayar.
Kepala Pemerintah Negeri Batu Merah Ali Hatala dalam keterangan pers saat ditemui wartawan pada hari Selasa (06/01/2026) menegaskan secara tegas bahwa informasi tentang pungli tersebut tidak benar sama sekali.
“Terkait pemberitaan tentang Pasar Batu Merah, sebenarnya pemerintah kota sebelumnya telah memperketat penertiban pasar dari kawasan Merdeka hingga wilayah Batu Merah,” jelas kepala pemerintah negeri tersebut.
Pasar Batu Merah sendiri telah ada sejak tahun 1970-an, dan pasca kerusuhan, dengan dukungan dari Rukun Batu Merah, pedagang mulai berdagang di lokasi tersebut hingga saat ini.
Ali Hatala juga menambahkan bahwa sebagian besar pedagang di Pasar Batu Merah beroperasi di atas fasilitas umum seperti trotoar dan area publik lainnya.
Kami Pemerintah Negeri Batu Merah sedang menyusun rencana relokasi serta perluasan pasar menuju lokasi permanen untuk mengatasi masalah penataan dan fasilitas yang ada.” Jelasnya
ia menjelaskan bahwa terdapat kesepakatan bersama dengan seluruh pedagang di Pasar Batu Merah untuk menata lapak agar tidak terkesan kumuh dan tidak terlantar.
“Kita sepakat untuk membangun lapak secara bersama-sama karena pemerintah tidak memiliki anggaran khusus untuk pembangunan fasilitas lapak tersebut,” katanya.
Biaya pembangunan lapak dibagi antara pemerintah Negeri Batu Merah dan para pedagang, dengan pembuatan berita acara resmi sebagai bukti transaksi dan kesepakatan tersebut.
Pemberitaan yang menyatakan ada pedagang membayar hingga 40 juta rupiah kemungkinan terjadi karena mereka memiliki beberapa lapak, bukan karena adanya pungli dari pemerintah.
Ia menolak tegas tuduhan bahwa pemerintah merongrong atau memaksa pedagang untuk membayar sejumlah uang tertentu sebagai syarat untuk tetap berdagang.
Kepala pemerintah negeri menambahkan bahwa terdapat pihak yang menyamar sebagai petugas pemerintah untuk melakukan penagihan tidak sah kepada pedagang di Pasar Batu Merah.
“Kita tidak menekan pedagang untuk membayar dalam jumlah tertentu atau mengancam pengusiran dengan menggantikan mereka dengan pedagang lain,” ujarnya dalam keterangan pers.
Kesepakatan tentang pembangunan lapak dan pembayaran biaya dibuat secara bersama antara pemerintah dan pedagang, dan pihaknya memberikan toleransi untuk proses pembayaran, bukan di bayar langsung tapi berapa mencicil.
Kepala pemerintah negeri menyatakan bahwa pihaknya akan terus mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah penataan pasar di wilayah Batu Merah.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah Negeri Batu Merah akan tetap menjalankan tugasnya untuk kemajuan daerah dan menjadikan Negeri Batu Merah sebagai daerah yang mandiri.
Tambahnya Ali juga sebutkan “Kami menghadapi banyak rintangan dalam menjalankan tugas, termasuk pemberitaan tidak akurat di media massa tentang kegiatan pemerintah,
Meskipun menghadapi berbagai rintangan, pemerintah Negeri Batu Merah akan tetap berupaya memprioritaskan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.,” jelasnya.
Pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan komunikasi dengan masyarakat dan media agar informasi yang disebarkan akurat dan sesuai dengan kenyataan.
“Kami akan terus berusaha untuk memberikan layanan terbaik dan memastikan bahwa kegiatan pemerintah berjalan transparan serta sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas kepala Pemerintah Negeri Batu Merah..(JB)
