JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menunda implementasi paspor desainmerah putih yang sedianya akan diterbitkan pertama kali pada peringatan kemerdekaanke-80 Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2025. Keputusan ini diambil dalamrangka melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensianggaran bagi kementerian dan lembaga serta sebagai respon terhadap aspirasimasyarakat.
“Setelah melalui evaluasi secara menyeluruh, Ditjen Imigrasi memutuskan untukmenunda implementasi paspor desain merah putih. Keputusan ini diambil denganpenuh pertimbangan dan tanggung jawab, serta melibatkan banyak pihak,” ungkapPelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.
Lebih lanjut Yuldi menjelaskan bahwa efisiensi anggaran mengharuskan Ditjen Imigrasiuntuk meninjau ulang kebijakan-kebijakan yang akan dilaksanakan. Keputusan tersebutjuga diambil setelah mempertimbangkan saran dan masukan dari masyarakat, denganmemperhatikan tingkat urgensi serta dinamika ekonomi yang tengah bergulir.
Pasca peluncuran desain baru paspor 17 Agustus 2024 lalu, Ditjen Imigrasi aktifmemantau opini publik terkait kebijakan tersebut. Selama Agustus 2024 s.d. Juli 2025analisis media sosial dari berbagai macam kanal mengumpulkan 1.642 sampelunggahan. Hasil analisis menunjukkan bahwa masyarakat mengharapkan kebijakanPemerintah yang lebih fokus pada penguatan substansi paspor, yaitu penguatan posisipaspor Indonesia secara global. Dari sampel unggahan tersebut juga terlihatkecenderungan masyarakat kepada kebijakan pelayanan dengan dampak yang lebihkonkret untuk dirasakan serta selaras dengan prinsip efisiensi dan prioritas kebutuhanpublik.
Dengan anggaran yang tersedia, Ditjen Imigrasi berupaya memaksimalkan pelayanandan pengawasan keimigrasian melalui pengembangan serta pemeliharaan sistem

berbasis digital. Inovasi tidak berhenti pada perubahan desain fisik, melainkan berupapenguatan sistem dan pelayanan yang lebih tepat guna.
“Perlu digarisbawahi bahwa ditundanya kebijakan ini bukan berarti fokus untukmemperkuat Paspor Indonesia berhenti dilakukan. Langkah strategis yang melibatkaninstansi Pemerintah terkait serta seluruh masyarakat Indonesia diperlukan, dan kamiharap kita semua dapat saling mendukung guna memperkuat Paspor Indonesia,”tegasnya.
Menanggapi hal ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andriantomenyampaikan, “Inovasi Ditjen Imigrasi akan terus berlanjut, dengan fokus padapengembangan jangka panjang untuk memperkuat paspor Republik Indonesia melaluipeningkatan keamanan digital dan efisiensi pelayanan. Kami berterima kasih ataspengertian dan dukungan masyarakat dalam menghadapi penyesuaian ini,” tutupMenteri Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *