Oplus_131072

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Republik Indonesia telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat sinergi dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan. PKS ini mencakup penguatan koordinasi sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan, serta pertukaran data dan informasi.(21/01/2026)

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menyatakan bahwa PKS ini diharapkan dapat memfasilitasi kerja sama yang lebih solid, terutama dalam proses penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Asep Nana Mulyana, menambahkan bahwa kerja sama ini merupakan komitmen bersama untuk menyukseskan penanganan perkara pidana di sektor jasa keuangan.

PKS ini merupakan pembaruan dan penyempurnaan atas kerja sama sebelumnya, seiring dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selama periode 2017-2025, OJK dan Kejaksaan RI telah menangani 176 berkas perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan, dengan 135 perkara telah berkekuatan hukum tetap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *