Jakarta, 25 Agustus 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae,
menegaskan komitmen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperkuat peran Bank
Pembangunan Daerah (BPD) sebagai pilar penting pembangunan ekonomi nasional di
daerah baik sebagai lembaga intermediasi maupun penggerak ekonomi wilayah. OJK
mendorong BPD terus melakukan transformasi untuk menghadapi persaingan di bidang
perbankan yang semakin mengedepankan teknologi informasi.
Hal ini disampaikan Dian pada Diskusi Perkembangan dan Tantangan Roadmap
Penguatan BPD Tahun 2024-2027 yang diadakan oleh Asosiasi Perbankan Daerah
(ASBANDA) di Yogyakarta, Kamis (21/8).
Dalam forum ini, 27 BPD yang melayani 38 provinsi di Indonesia hadir untuk membahas
mengenai strategi transformasi dan pengembangan BPD untuk terus menjadi bank yang
resilien, sehat, serta mengedepankan perlindungan terhadap nasabah.
Menurut Dian, kinerja BPD menunjukkan capaian yang solid dengan rata-rata
pertumbuhan aset sebesar 7,29 persen. Dari sisi kredit, BPD tumbuh 6,82 persen, yang
mendekati capaian bank umum.
Sementara itu, untuk DPK, BPD mampu mencatat pertumbuhan 7,30 persen yang
menunjukkan daya tarik masyarakat terhadap BPD sebagai lembaga keuangan
kepercayaan di daerah. BPD juga tetap mampu menjaga kualitas kredit dan level
permodalan yang memadai. Meskipun terdapat beberapa keterbatasan struktural, kinerja
intermediasi dan daya tahan BPD masih terjaga dengan baik.
“Meski menghadapi keterbatasan struktural, BPD terbukti mampu menjaga kinerja
intermediasi dan ketahanan perbankan dengan baik. Peran strategis BPD sebagai mitra
pemerintah daerah menjadikannya lokomotif pembangunan dan inklusi keuangan di
seluruh pelosok negeri,” ujar Dian.
OJK juga mendorong sinergi antar-BPD melalui pembentukan Kelompok Usaha Bersama
(KUB). Pelaksanaan KUB ini diharapkan dapat memperkuat resiliensi BPD dan
meningkatkan daya saing melalui sinergi yang baik antara induk dengan anggota KUB.
Dengan jaringan yang begitu dekat dengan masyarakat, BPD memiliki potensi untuk
memperkuat struktur perekonomian daerah, sekaligus menopang daya saing nasional.
Penguatan peran BPD di daerah juga diharapkan dapat terlaksana dalam bentuk
konsolidasi BPR yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah/Kota dibawah BPD.
Sinergi antara BPD dan BPR yang dimiliki oleh BPD diharapkan dapat meningkatkan
kontribusi perbankan terhadap penyaluran kredit untuk level mikro dan meningkatkan
kualitas penerapan tata kelola di BPR.
“Transformasi BPD bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Dengan dukungan
Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris, BPD diharapkan mampu mewujudkan
dirinya sebagai “Regional Champion” melalui sinergi, kolaborasi, dan berinovasi demi
memperkuat perekonomian daerah sekaligus menopang daya saing nasional,” kata Dian
Sejalan dengan perkembangan zaman yang semakin dinamis, BPD dituntut untuk
mampu menghadapi beragam tantangan dan peluang di era global dan digital. Hal ini
menjadikan transformasi BPD semakin penting untuk meningkatkan daya saing BPD dan
menjadikannya tetap eksis di tengah persaingan industri perbankan yang ketat.
Melalui arah kebijakan yang disempurnakan dalam Roadmap Penguatan BPD 2024–2027
yang telah diluncurkan pada 14 Oktober 2024 yang lalu, diharapkan transformasi BPD
berjalan terarah dan berkelanjutan melalui empat pilar utama:
1. Penguatan struktur dan keunggulan BPD mencakup konsolidasi, permodalan, tata
kelola, manajemen risiko, SDM, efisiensi, dan inovasi produk.
2. Akselerasi transformasi digital dengan pemanfaatan teknologi informasi secara optimal
dan peningkatan ketahanan digital.
3. Penguatan peran terhadap perekonomian daerah dan nasional melalui sinergi dengan
pemerintah daerah, penguatan perbankan syariah, dukungan pada UMKM, serta
edukasi dan inklusi keuangan.
4. Penguatan perizinan, pengaturan, dan pengawasan BPD agar lebih cepat, terintegrasi,
dan mendukung daya saing industri perbankan daerah.
Selanjutnya, untuk mendukung transformasi digital dalam sektor perbankan. Dalam
kesempatan ini Dian juga menekankan pentingnya perhatian khusus dari Pemegang
Saham dan Pengurus BPD untuk melakukan investasi terhadap infrastruktur dan sumber
daya teknologi informasi terutama dalam aspek keamanan dan ketahanan siber.
OJK melalui Panduan Digital Resilience telah menyediakan kerangka yang dapat
digunakan bank untuk meningkatkan aspek keamanan siber dan daya tahan bisnis
secara menyeluruh, agar bank mampu tetap beroperasi, beradaptasi, dan bertahan
menghadapi disrupsi maupun perubahan mendadak dalam dunia usaha.
OJK juga telah menerbitkan Panduan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial (AI) Perbankan
Indonesia untuk memastikan pemanfaatan AI berjalan secara bertanggung jawab, aman,
transparan, serta mendukung keberlanjutan industri keuangan.