Kantor OJK Ptovinsi Maluku bersama satuan tugas pemberantasan aktifitas keuangan tanpa izin ( SATGAS PASTI) Daerah Maluku memperkuat koodinasi dan sinergi pemberantarasan aktifitas keuangan tanpa izin (Ilegal).

yang beroprasi di wilayah provinsi maluku demi melindungi masyarakat.Pungutan tersebut terwujud dalam pelaksanaan Rapat Kerja Satgas PASTI Daerah Maluku tagun 2025 yang diselenggarakan diruang rapat lantai 2 Gedung Kantor OJK Provinsu Maluku.Ambon (19/05/2025)

Pertemuan ini dihadiri oleh seluruh anggota Satgas Pasti Daerah Maluku, yaitu Kepolisian Daerah Maluku, Kejaksaan Tinggi Daerah Maluku , kantor pwrwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku,Badan Intellijen Negara Daerah Maluku, Kantor Wilayah, Kementrian Agama Provinsi Maluku, Kantor Wilayah Kementrian Maluku Provinsi Maluku dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Maluku yang terkait.

Tujuan pertemuan ini adalah untuk memperkuat peran dan fungsi Satgas Pasti Daerah serta menyusun program kerja tahun 2025.

Kepala OJK Provinsi Maluku, Andy M.Yusuf selaku ketua Pasti daerah maluku dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan menyampaikan aspresiasi kepada seluruh elemen yang tergabung dalam Satgas Pasti Daerah atas kehadirannya dalam rapat kerja. beliau menyampaikan ” kegiatan ibi menjadi sangat penting bagi Satgas Pasti daerah maluku untuk semakin perkuat efesinsi-efesinsi dan perannya dalam mencegah dan menangani aktifitas keuangan ilegal di Provinsi Maluku.

Di akhiri sambutannya, Andy M.Yusuf menekankan perlunya program kerja kabolatif antara anggota Satgas Pasti Daerah Maluku yang berfokus pada upaya prefentif melalyu publikasi dan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat Maluku.

L

Acara rapat kerja diisi juga dengan pemakaparan materi dari Satgas Pasti Pusat yang disampaikan okeh Brigjenpol.Fajaruddin menjelaskan tentang latar belakang perlindungan komsumen OJK . Fajarrudin menjelaskan tentang latar belakang pembentukan Satgas Pasti, Struktur kelembagaan Satgas Pasti, dan berbagai tindakan yang telah dilakukan oleh Satgas Pasti Pusat .

Selama periode 2017-April 2025 jumlah entitas illegal yang telah dihentikan satgas pasti pusat adalah sebanyak 1,737 investasi illegal, 10.733 penjo illegal dan 251 gadai illegal ungkap Fajarrudin.

Salah satu pencapaian pasti Pusat yang diuraikan oleh Fajarrudin adalah laporan korban langsung ke sistim IASC : 39.400, laporan korban kepada pelaku imusaha jasa yang ditindak lanjuti : 78.212, jumlah pelaku usaha terkait laporan korban: 167, jumlah twkwning dilaporkan: 191 448, jumlah rwkwning sudah diblokir: 45,262, total keruvian dilaporkan: 2,4 triliun, dan total dana yang diblokir: 161,1 milyard.

Diakhir rapat Andy M.Yusuf menghimbau kepada seluruh anggota satgas pasti daerah maluku untuk menyampaikan kepada masyarakat apabila menemukan informasi atau tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga illegal atau memberikan iming iming timba hasil -bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada kontak OJK dengan nomor telepon 157, Wa (081157157157) atau email : konsumen @ojk.go.id atau email Satgaspasti@ ojk.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *