AMBON – Satreskrim Polresta Kota Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil mengungkap dan menangkapan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang ternyata adalah mantan suami korban. Kasus ini berawal dari laporan yang diterima pada tanggal 24 Desember 2025.Korban, Yuli Susanti (35), ibu rumah tangga yang tinggal di Air Besar Lorong Hatumena RT 006/17, Kecamatan Sirimau, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya. Kendaraan dengan nomor registrasi RE 6600 ND, rangka MH1JM0313PK515807, mesin JM03E1516009, warna merah hitam, tahun pembuatan 2023, hilang setelah ia memarkirkannya di Jalan Gadihu RT 003 Batu Merah, Kecamatan Sirimau, sekitar pukul 23.40 WIT pada hari tersebut. Pada pagi hari berikutnya (25 Desember 2025) sekitar pukul 07.45 WIT, saat akan pergi bekerja, Yuli menemukan motornya tidak ada lagi.Berdasarkan informasi dari korban, personil Buser Satreskrim melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku sebagai Ridwan Renngur (45), wiraswasta yang beralamat sama dengan korban dan merupakan mantan suaminya. Pelaku berhasil diamankan pada hari Jumat (02/01/2026) sekitar pukul 17.00 WIT di depan Taman Budaya Karang Panjang, Kecamatan Sirimau.Selama interogasi, Ridwan mengakui telah melakukan pencurian. Ia menyatakan mengambil kunci serep motor dari rumah korban saat Yuli sedang bekerja. Motifnya adalah untuk menguasai barang milik korban. Barang bukti motor kemudian ditemukan dan diamankan di daerah Poka, Kecamatan Teluk Ambon, sekitar pukul 18.33 WIT hari yang sama.Pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada Penyidik Unit Pidum Subunit III Reskrim Polresta Kota Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *