0-0x0-0-0#

Ambon – Ketua Koperasi Jasa Transportasi (COMBAT) 13 Provinsi Maluku, Oktofian Kufla, menyoroti lemahnya pemahaman instansi pemerintah daerah terhadap regulasi transportasi, khususnya yang mengatur keselamatan pengemudi online. Ia menyampaikan keprihatinan atas tumpang tindih aturan daerah yang tidak sejalan dengan peraturan pusat.

Oktofian menjelaskan bahwa masalah utama terletak pada kesalahan cara pandang pemerintah daerah dalam menata regulasi transportasi. Ia menyatakan bahwa aturan nasional sudah sangat jelas, merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus. Namun, di daerah, peraturan tersebut tidak diimplementasikan dengan baik.

Oktofian berharap agar pemerintah daerah bisa melaksanakan amanat undang-undang dan peraturan pemerintah pusat, dan memberikan izin penyelenggaraan transportasi online kepada badan hukum yang memang bertanggung jawab terhadap jaminan keselamatan driver. Ia juga menekankan bahwa melalui badan hukum koperasi, jaminan keselamatan bagi driver bisa diwujudkan karena ada Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) yang secara struktural dan hukum menjadi kewajiban penyelenggara.Hal ini disampaikan oktofian pada awak media di sela rapat komisi III dan IV DPRD provinsi Maluku.Jumat(1810/2025)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *