0-0x0-0-0#

Maluku — Puluhan aktivis Masa aksi demo dari Konsorsium LSM Maluku seruduk kantor DPRD provinsi Maluku untuk meminta komisi III melihat adanya mafia pungli di pertokoan ruko pasar Mardika

Aksi masa yang berlangsung sekitar jam 12 siang itu berjalan dengan baik dan lancar yang berlokasi di kantor DPRD provinsi Maluku karang panjang Ambon Senin(20/10/2025)

Menanggapi aksi tersebut, Ketua DPRD Maluku, Benhur G Watubun, menyatakan pihaknya telah menerima semua tuntutan dan akan memberikan jawaban dalam waktu dekat,Kami sudah menerima semua tuntutan dan akan menindaklanjutinya

ketua DPRD provinsi Maluku Benhur G Watubun menyatakan bahwa dalam beberapa waktu sebelumnya DPRD juga sudah mengeluarkan rekomendasi untuk yang pertama kepada aparat penegak hukum termasuk KPK, kejaksaan tinggi,dan juga pihak kepolisian daerah Maluku untuk mengusut masalah pasar Mardika,tetapi hingga saat ini proses hukum itu dia menjadi kewenangan dari pihak pihak yang lain,dan DPRD hanya mengawasi dan juga melakukan titik titik di lapangan sampai sejauh mana proses penyelesaian pasar madika dari aspek legalnya maupun dari proses penyelesaian masalah masalah hukum yang kita kemukakan,

Oleh karena itu dalam waktu tidak lama paling dalam Minggu ini atau Minggu depan nanti semua anggota komisi III sudah kembali,kami akn mengundang kembali kita adakan rapat dengar pendapat,

Di lanjutkan Watubun nanti kalau rapat dengar pendapat maka LSM saudara juga akan kita pastikan semuanya di undang supaya bisa mengetahui secara pasti makna dari pada tuntutan yang di sampaikan,karena tadi saudara juga susah menyampaikan beberapa alasan terkait dengan penyimpangan dan yang dimaksudkan dengan dugaan pungutan liar yang di lakukan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab?kita akn minta kejelasan dan klarifikasi’nya.

Watubun juga menegaskan apabila jika di temukan temuan atau bukti, maka kita akan tetap teruskan proses secara hukum dan secara administrasi kita juga akan mengeluarkan rekomendasi sehingga gubernur Maluku harus melaksanakan dengan tegas pemutusan hubungan kerja denga pihak ketiga yang menyimpang dari aturan yang sebenarnya.

Kita berharap dengan tuntutan ini,maka seluruh kibijkan yang terjadi di pasar Mardika harus di jalankan sesuai dengan jalur yang sebenarnya, sehingga harapan kita untuk kontribusi kepada pemerintah provinsi Maluku dan dikembalikan kepada rakyat harus dilaksanakan dengan baik,dengan sebenar-benarnya,”Pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *