Kota Ambon — Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Ambon, Rawidin La Ode, mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum yang telah menahan Andre Ardianto, mantan anggota TKBM, yang sebelumnya kerap melontarkan fitnah terhadap organisasi TKBM.
Tersangka Andre Ardianto ditangkap di Bandung pada Minggu (17/8/2025) karena dugaan pemalsuan dan penggelapan yang dilaporkan sejak tahun 2020. Kuasa hukum Koperasi TKBM Ambon, Ros Jeane Alfaris, menjelaskan bahwa tersangka melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap.
Rawidin dan Alfaris memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda Maluku dan Kejati Maluku atas kinerja mereka dalam menangani kasus ini.
Dengan adanya penahanan tersebut, pihak TKBM Ambon merasa lega dan percaya bahwa proses hukum akan berjalan dengan adil. “Soal pembuktian biarlah nanti di persidangan. Kami memiliki bukti kuat yang dapat memastikan tersangka bersalah,” kata Alfaris,pada awak media disaat di gelarnya konferensi pers yang bertempat di ruang aula kantor TKBN Ambon(20/08/2025)
