Ambon — Kasus Pengeroyokan Kevin Kiriweno Cs kini masih dalam penyelidikan.
Kapolsek Sirimau, Iptu Januar Ramadhani, memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang dilaporkan oleh korban berinisial EYL.
Menurut Kapolsek tidak ada yang kebal hukum karena itu kasus ini akan segera dituntaskan.
Penegasan ini disampaikan Kapolsek sebagai respons atas laporan yang masuk dan menjadi perhatian publik.
“Kasus ini sementara masih penyelidikan dan akan saya usut hingga tuntas, tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” tandas Kapolsek, Jumat (28/3/2025).
Kapolsek menyampaikan, SP2HP sudah disampaikan kepada pelapor secara berkala.
Saat ini lanjut Kapolsek, penyidik sementara fokus agar kasus ini segera dituntaskan.
“SP2HP sudah disampaikan kepada pelapor secara berkala,” ujar Kapolsek.
Kapolsek juga mengaku, penyidik telah memeriksa enam orang yang dilaporkan terkait kasus pengeroyokan ini dan hasil pemeriksaan sementara, tiga orang di antaranya telah mengakui akan perbuatannya, sementara tiga orang lainnya belum mengakui perbuatan mereka.
“Dari enam orang terlapor yang diperiksa, tiga orang sudah mengakui, sementara tiga lainnya tidak mengaku,” akui Kapolsek
Kendari demikian, Kapolsek menekankan bahwa tidak akan ada intervensi dari pihak manapun dalam penanganan kasus ini.
Iapun menjamin proses penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Tidak ada yang bisa intervensi kasus yang dilaporkan di Polsek Sirimau, semuanya akan diusut secara transparan hingga tuntas ,” tegas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, kasus ini akan segera digelar dalam waktu dekat untuk menentukan status tersangka dalam kasus pengeroyokan ini.
“Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” kata Kapolsek.
Olehnya itu, Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tetap sabar dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian sebagai penegak hukum.
“Masyarakat mohon sabar dan mempercayakan kami sebagai penegak hukum,” harap kapolsek.
Untuk diketahui, kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa korban berinisial EYL dan dilaporkan sebulan lalu, tepatnya Senin 3 Maret 2025, ke Mapolsek Sirimau
Keenam terlapor yang dimaksud adalah Helmi Pattiapon, Kevin Kiriweno, Elton, Hendrik Lestuni, Erens Lestuny, dan Renier Sohilait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *