Ambon,– Suara Manise
Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Catherian V. Picauly, mengikuti Sosialisasi Standar Registrasi Klien Pemasyarakatan yang dilaksanakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Rabu (18/2).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-147.OT.02.02 Tahun 2025 tentang Standar Registrasi Klien Pemasyarakatan tertanggal 30 Desember 2025, serta Surat Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan Nomor PAS.5-PK.06.01-37 tanggal 07 Januari 2026 tentang Penyampaian Standar Registrasi Klien Pemasyarakatan.
Sosialisasi ini digelar sebagai langkah strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat implementasi standar registrasi klien pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Standar tersebut menjadi pedoman resmi dalam proses pencatatan, pengadministrasian, hingga pengelolaan data klien pemasyarakatan, sehingga tercipta sistem yang tertib, transparan, dan terintegrasi.
Dalam pelaksanaannya, jajaran Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Maluku bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Maluku mengikuti pemaparan materi yang mencakup substansi kebijakan, alur mekanisme registrasi, hingga langkah teknis implementasi di lapangan.
Catherian V. Picauly menegaskan bahwa penerapan Standar Registrasi Klien Pemasyarakatan menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas layanan pembimbingan kemasyarakatan.
“Standar ini menjadi acuan utama dalam memastikan setiap proses pencatatan dan pengelolaan data klien berjalan sesuai ketentuan. Kami berkomitmen untuk mengimplementasikannya secara optimal sebagai bagian dari upaya mewujudkan layanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berbasis data,” ujarnya.
Ia juga berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh jajaran pemasyarakatan di Maluku memiliki pemahaman yang komprehensif dan seragam terhadap kebijakan yang telah ditetapkan, sehingga penerapannya dapat berjalan efektif serta selaras dengan arah kebijakan nasional.
Dengan diberlakukannya Standar Registrasi Klien Pemasyarakatan, proses pembimbingan dan pengawasan klien diharapkan semakin tertib administrasi, terukur, serta mampu mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
