Ambon, – Suara Manise

Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Fifi Firda, mengikuti kegiatan Zoom Diskusi Implementasi Berlakunya KUHAP dan KUHP pada Rabu (18/2/2026). Kegiatan dilaksanakan secara virtual mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dan diikuti oleh jajaran pemasyarakatan dari berbagai wilayah di Indonesia.

Diskusi ini diselenggarakan sebagai respons atas penetapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Forum tersebut bertujuan membangun kesamaan pemahaman sekaligus memperkuat kesiapan teknis dalam mengimplementasikan regulasi terbaru di tingkat wilayah dan satuan kerja.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan dan pengantar oleh Kepala Subdirektorat Administrasi Tahanan, Febie DH, yang menekankan urgensi diskusi sebagai langkah strategis dalam menyikapi perubahan norma hukum yang berdampak langsung pada mekanisme penahanan serta pelayanan terhadap tahanan.

Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak yang diwakili Kepala Subdirektorat Perlindungan Hukum, Ridwantoro. Ia menegaskan pentingnya sinkronisasi pelaksanaan tugas dan fungsi di seluruh wilayah agar penerapan regulasi baru berjalan selaras dan tidak menimbulkan perbedaan interpretasi.

Paparan teknis mengenai pemberlakuan KUHP dan KUHAP di bidang pelayanan tahanan kemudian disampaikan oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Tri Joko. Materi yang dibahas meliputi arah kebijakan penyesuaian sistem pelayanan, mekanisme pendataan dan pelaporan, serta penguatan tertib administrasi yang tetap mengedepankan perlindungan hak asasi manusia.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang menjadi ruang bagi peserta untuk menyampaikan masukan, mengidentifikasi potensi kendala di lapangan, serta mendalami aspek teknis implementasi regulasi.

Menanggapi kegiatan tersebut, Fifi Firda menyatakan bahwa diskusi ini menjadi momentum penting dalam mempersiapkan jajaran pemasyarakatan di Maluku menghadapi perubahan kebijakan hukum nasional.

“Kami berkomitmen untuk segera menindaklanjuti hasil diskusi ini melalui penyesuaian teknis di bidang pelayanan tahanan. Implementasi KUHP dan KUHAP terbaru harus berjalan optimal, tertib administrasi, serta tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak asasi manusia,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, seluruh UPT Pemasyarakatan di wilayah Maluku diharapkan segera mempelajari dan memahami substansi teknis pelayanan tahanan sesuai regulasi terbaru, sehingga pelaksanaan tugas di masing-masing satuan kerja dapat berjalan efektif, akuntabel, dan selaras dengan kebijakan pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *