Jakarta, 16 September 2025 – Jasa Raharja menegaskan perannya sebagai

perwakilan negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna

angkutan umum dan jalan raya pasca kecelakaan bus pariwisata di Jalur Wisata

Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Hal ini diwujudkan melalui dua langkah

penting, yaitu hadir dalam survei Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama jajaran

kepolisian dan instansi terkait, serta penyerahan santunan kepada ahli waris korban

dan mengunjungi korban luka-luka di rumah sakit pada Senin, 15 September 2025.

Survei TKP untuk Evaluasi dan Pencegahan

Jajaran pimpinan Jasa Raharja yaitu Plt. Direktur Utama Dewi Aryani Suzana, Kepala

Divisi Pelayanan dan TJSL Hervanka Tri Dianto, serta Kepala Kantor Wilayah Jasa

Raharja Jawa Timur Tamrin Silalahi, ikut serta dalam survei Tempat Kejadian

Perkara (TKP) kecelakaan bus pariwisata yang terjadi di Jalur Wisata Bromo. Survei

ini juga diikuti oleh Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen

Pol. Faizal, Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif, serta perwakilan dari

Pemerintah Daerah dan Dinas Perhubungan.

Kecelakaan bus yang mengangkut rombongan tenaga kesehatan RS Bina Sehat

Jember ini diduga dipicu rem blong, menewaskan 8 orang dan melukai puluhan

lainnya. Survei TKP dilakukan untuk mengevaluasi penyebab kecelakaan, menilai

aspek kelaikan jalan maupun kendaraan, serta menyusun langkah pencegahan agar

insiden serupa tidak kembali terulang, khususnya di jalur wisata rawan kecelakaan.

Plt. Direktur Utama Dewi Aryani Suzana mengatakan, Jasa Raharja berperan tidak

hanya pada pemberian jaminan dan penyaluran santunan bagi korban kecelakaan lalu

lintas. Lebih dari itu, Jasa Raharja juga mendorong sinergi lintas instansi agar sistem

pencegahan kecelakaan lebih efektif. Survei TKP ini diharapkan dapat menjadi forum

evaluasi bersama dari semua instansi terkait untuk memperkuat keselamatan lalu

lintas.

“Kami percaya bahwa keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama.

Melalui koordinasi ini, kami ingin memastikan adanya tindakan nyata, mulai dari

pengawasan armada angkutan, peningkatan kesadaran pengemudi, hingga evaluasi

infrastruktur jalan,” ujar Dewi.

Kunjungan Korban dan Penyerahan Santunan

Setelah melakukan survei TKP, rombongan melakukan kunjungan langsung ke RS

Bina Sehat Jember untuk memastikan korban kecelakaan mendapatkan penanganano

terbaik. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan santunan kepada ahli

waris korban meninggal dunia sesuai ketentuan sebesar Rp50 juta per korban.

Sementara itu, biaya perawatan bagi korban luka ditanggung Jasa Raharja hingga

Rp20 juta, termasuk manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama dan

ambulans.

Skema perlindungan tersebut dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33

Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Santunan yang kami serahkan adalah bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi

masyarakat. Kami memastikan seluruh proses berjalan cepat, mudah, dan transparan

agar keluarga korban tidak terbebani persoalan administratif di tengah masa sulit,”

jelas Dewi.

Selain penyerahan santunan, jajaran Jasa Raharja juga menyempatkan diri meninjau

korban yang masih dirawat. Kehadiran ini dimaksudkan untuk memberikan dukungan

moril, sekaligus memastikan pelayanan medis yang ditanggung berjalan baik.

Dengan langkah cepat dalam penanganan korban serta peran aktif dalam evaluasi

TKP, Jasa Raharja kembali menegaskan komitmennya sebagai bagian dari sistem

perlindungan sosial nasional. Perusahaan akan terus memperkuat sinergi bersama

semua stakeholder demi terciptanya transportasi yang lebih aman dan selamat bagi

seluruh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *