Jakarta, 9 September 2025 – Jasa Raharja bersama dengan Korps Lalu Lintas

(Korlantas) Polri melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang

berlangsung di Jakarta pada hari ini (9/9). PKS ini menjadi langkah dalam memperkuat

sinergi yang telah terjalin antara kedua institusi, khususnya dalam mendukung

peningkatan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dan membayar pajak

kendaraan bermotor, percepatan penyaluran santunan kepada korban kecelakaan,

serta pelaksanaan berbagai program keselamatan transportasi.

Penandatanganan PKS ini dilakukan oleh Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi

Aryani Suzana dan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H.,

M.Hum., serta turut dihadiri oleh Dirut Jasa Marga Rivan A. Purwantono, Direktur

Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Rudi Irawan, serta jajaran Direksi Jasa

Raharja dan jajaran pejabat utama Korlantas Polri.

PKS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang sebelumnya telah

ditandatangani antara Jasa Raharja dan Kepolisian RI pada 11 Agustus 2025 tentang

Sinergitas Dalam Peningkatan Kepatuhan dan Keselamatan Masyarakat di Bidang

Transportasi dan Pelayanan Santunan Jasa Raharja.

Jika sebelumnya kerja sama kedua lembaga berfokus pada integrasi data IRSMS dan

DASI-JR untuk mempercepat proses santunan, kali ini lingkupnya diperluas mencakup

tiga aspek utama:

1. Berbagi pakai data dan informasi guna mendukung validitas, kecepatan, dan

integrasi dalam pelayanan santunan maupun analisa kecelakaan.

2. Dukungan dalam proses penyelesaian santunan, agar korban dan keluarga

korban kecelakaan lalu lintas memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan

transparan.

3. Penyelenggaraan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu

lintas (Kamseltibcarlantas) melalui program kolaboratif, edukasi masyarakat,

hingga rekayasa lalu lintas berbasis data.

Dalam sambutannya, Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana

menekankan bahwa kolaborasi ini akan membawa manfaat nyata bagi masyarakat.

“Keselamatan adalah tanggung jawab kita semua. Melalui momentum

penandatanganan PKS ini, mari kita jadikan kolaborasi Jasa Raharja dan Polri sebagai

tonggak penting untuk menyelamatkan lebih banyak nyawa di jalan raya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dewi juga menyampaikan apresiasi kepada Korlantas Polri, jajaran

Dirlantas Polda di seluruh Indonesia, serta mitra kerja yang terus mendukung program

keselamatan transportasi. Menurutnya, sinergi dan kolaborasi yang terjalin telah

membawa dampak signifikan, khususnya dalam memastikan kepastian jaminan di

rumah sakit tidak lebih dari 2 x 24 jam, serta penyaluran santunan meninggal duniayang bisa diberikan kurang dari dua hari.

Kami ingin memastikan di saat masyarakat mengalami musibah dan dalam kondisi

yang sulit, mereka tidak lagi terbebani oleh urusan biaya rawatan. Dengan adanya mekanisme yang lebih solid bersama Polri, maka kepastian jaminan dapat diberikan lebih cepat dan lebih tepat kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Dewi.

Selain dukungan dalam penyaluran santunan, Jasa Raharja bersama Korlantas Polri terus menjalankan berbagai program pencegahan kecelakaan melalui Socio

Engineering dan pendekatan pentahelix. Program tersebut antara lain Forum

Keselamatan Lalu Lintas (FKLL), operasi gabungan, ramp check, pemeriksaan

kesehatan awak angkutan umum, pemasangan stiker keselamatan, hingga edukasi dan kampanye tertib lalu lintas.

Kerja sama ini juga memperkuat pelaksanaan edukasi kepada masyarakat, dan

penegakan hukum secara humanis untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam

membayar pajak kendaraan bermotor, sekaligus mendukung penguatan implementasi

UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964.

Dengan adanya PKS ini, Jasa Raharja dan Korlantas Polri berkomitmen untuk

menjadikan keselamatan lalu lintas sebagai hak setiap warga negara yang harus dijaga bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *