Maluku — Realisasi Indeks Harga Konsumen (IHK) di Provinsi Maluku mengalami inflasi pada Januari 2026.
Berdasarkan data BPS, Provinsi Maluku mengalami inflasi sebesar 0,75% (mtm), lebih rendah dibandingkan
Desember 2025 sebesar 0,81% (mtm). Secara spasial, seluruh kota penghitung inflasi, yaitu Kabupaten Maluku
Tengah, Kota Tual, dan Kota Ambon, mencatatkan inflasi masing-masing sebesar 1,44% (mtm), 2,35% (mtm),
dan 0,15% (mtm). Secara tahunan, realisasi inflasi Maluku tercatat sebesar 4,70% (yoy), berada diatas rentang
sasaran target inflasi yang sebesar 2,5±1% (yoy). Realisasi ini relatif lebih tinggi dibandingkan inflasi bulan
sebelumnya sebesar 3,58% (yoy), serta lebih tinggi dibandingkan tingkat inflasi Nasional sebesar 3,55% (yoy).
Capaian inflasi bulan ini utamanya bersumber dari Kelompok Makanan, Minuman dan Tembakau
serta kelompok Perawatan Pribadi dan Jasa Lainnya dengan andil inflasi (mtm) masing-masing sebesar
0,83% dan 0,13%. Inflasi pada kelompok ini terutama dipengaruhi oleh peningkatan harga komoditas
perikanan a.l.: ikan layang, ikan selar, ikan cakalang dengan andil inflasi (mtm) masing-masing sebesar 0,47%,
0,18%, dan 0,10%. Perkembangan tersebut dipengaruhi oleh penurunan hasil tangkapan nelayan seiring
berlangsungnya musim barat, yang membawa kondisi laut lebih bergelombang dan berdampak pada
berkurangnya frekuensi melaut. Realisasi inflasi yang lebih tinggi juga didorong oleh kelompok Perawatan
Pribadi dan Jasa Lainnya. Tekanan inflasi pada kelompok ini terutama dipengaruhi oleh harga emas yang
mengalami peningkatan di pasar internasional, dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan aset safe haven di
tengah ketidakpastian pasar keuangan global dan ekspektasi kebijakan moneter global yang masih ketat di
bulan Januari.
Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) terus mengoptimalkan pelaksanaan berbagai program
pengendalian inflasi, khususnya melalui Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP). Ke depan,
upaya pengendalian inflasi komoditas pangan akan terus disinergikan secara berkelanjutan bersama TPID
sepanjang tahun 2026, dengan mengacu pada penguatan empat pilar utama pengendalian inflasi (4K), yaitu
Ketersediaan Pasokan, Keterjangkauan Harga, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi Efektif. Langkah
pengendalian tersebut mencakup penjagaan ketersediaan pasokan dengan penguatan Kerja sama Antar
Daerah (KAD) bersama wilayah sentra produksi, peningkatan keterjangkauan harga melalui pelaksanaan
Gerakan Pangan Murah (GPM) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta pemantauan rutin stok dan harga
barang kebutuhan pokok dan barang penting guna memastikan kelancaran distribusi. Di sisi lain, komunikasi
efektif terus diperkuat melalui koordinasi lintas pemangku kepentingan serta penyampaian informasi harga
dan pasokan kepada masyarakat untuk menjaga ekspektasi inflasi.
