Maluku — Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dan Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, telah menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Platform Anggaran Perubahan (PPAP) APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan ini dilakukan pada Selasa malam, 23 September 2025, dalam rapat paripurna ke-1 masa sidang pertama tahun sidang 2025-2026.
Penandatanganan nota kesepakatan ini memiliki makna strategis karena dokumen ini menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menjalankan program pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik hingga akhir tahun anggaran 2025. Kesepakatan ini juga menunjukkan komitmen bersama antara pemerintah dan DPRD untuk melahirkan dokumen perencanaan yang efisien, transparan, dan akuntabel.
Tujuan dari kesepakatan ini adalah untuk menjawab masalah riil masyarakat Maluku, seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, pertanian, kehutanan, hingga perumahan dan permukiman. DPRD berharap pemerintah segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2025 untuk dibahas dan ditetapkan tepat waktu sehingga implementasi program dapat berjalan sesuai harapan masyarakat.