Magetan, 20 Mei 2025 — Sebagai BUMN yang memberikan perlindungan dasar
kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja kembali menunjukkan
respon cepat atas peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Senin, 19 Mei 2025 pukul
12.49 WIB, di perlintasan resmi JPL 08 Km 176+586, emplasemen Stasiun Magetan.
Kecelakaan ini melibatkan Kereta Api Malioboro Ekspres dengan tujuh unit sepeda
motor, menyebabkan empat orang meninggal dunia di lokasi kejadian dan lima orang
lainnya mengalami luka-luka.
Peristiwa bermula saat pintu perlintasan kereta api dibuka setelah KA Matarmaja
melintas dari arah timur ke barat, tanpa menyadari bahwa KA Malioboro Ekspres dari
arah sebaliknya masih dalam perjalanan melintas. Akibat kurangnya kewaspadaan ini,
tujuh sepeda motor yang melintasi rel tertabrak oleh KA tersebut.
Empat korban meninggal dunia adalah Totok Herwanto (52 tahun) dari Madiun,
Hariyono (54 tahun) dari Magetan, Rama Zainul Fatkhur Rahman (23 tahun) dari
Magetan, dan Resyka Nadya Maharani Putri (23 tahun) dari Madiun. Empat korban
luka-luka masih menjalani perawatan di RSUD dr. Sayidiman Magetan, RSAU dr.
Efram Harsana Magetan, dan RSUD dr. Soedono Madiun, sementara satu korban
luka-luka menjalani rawat jalan di Puskesmas Barat Magetan.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan bahwa
seluruh korban telah dijamin oleh Jasa Raharja sesuai amanah Undang-Undang No.
34 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017. “Untuk
korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp50 juta diberikan kepada ahli waris
yang sah. Sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta,
yang dibayarkan langsung ke rumah sakit tempat korban dirawat,” ungkap Dewi.
Begitu mendapat informasi tentang terjadinya kecelakaan, Kepala Kantor Jasa
Raharja Wilayah Jawa Timur Tamrin Silalahi beserta jajaran petugas Jasa Raharja
Kantor Wilayah Jawa Timur langsung turun ke lapangan meninjau lokasi tempat
kejadian dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk penerbitan Laporan Polisi.
Setelah itu, petugas mendatangi rumah sakit untuk melakukan pendataan korban
luka-luka dan meninggal dunia, dilanjutkan dengan survei ahli waris korban meninggal
dunia.
Jaminan dan santunan yang diberikan Jasa Raharja juga mencakup manfaat
tambahan berupa biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta serta biaya
ambulans maksimal Rp500 ribu. Seluruh proses dijalankan dengan prinsip pelayanan
prima agar hak-hak korban dapat segera tersalurkan tanpa hambatan administrasi.
Sebagai perwujudan Negara hadir dalam memberikan perlindungan dasar bagi
korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja, sebagai bagian dari Kementrian
BUMN, terus berkomitmen memberikan layanan yang cepat, tepat, dan transparan
kepada masyarakat. Kecelakaan ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan
dalam berkendara serta pengelolaan perlintasan sebidang kereta api yang lebih ketat
demi menghindari jatuhnya korban jiwa di kemudian hari.