0-0x0-0-0#

Maluku — Komisi III DPRD provinsi Lampung mengadakan kunjungan kerja ke DPRD provinsi Maluku dalam rangka ingin mengetahui informasi dan strategi pengelolaan potensi kelautan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah(PAD)

Perlu di ketahui bahwa pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja ketua DPRD provinsi Maluku yang di hadiri wakil ketua DPRD provinsi Maluku Asiz Sangkala,Rabu(25/06/2025)

Ketua komisi III DPRD provinsi Lampung mengatak bahwa yang pertama kita sudah mengenal Ambon adalah sebuah provinsi yang Maluku ini adalah sebuah provinsi yang kita kenal yang pertama adalah daerah kepulauan dan kita melihat bahwa tidak banyak daerah provinsi di Indonesianya seperti Maluku yang terkenal dari dari berapa puluh tahun yang lalu adalah salah satu daerah yang terindah.

Kami dari komisi III DPRD Lampung ingin mendengarkan secara langsung penjelasan dari pemerintah daerah provinsi Maluku melalui DPRD provinsi Maluku terkait dengan bagaimana upaya-upaya pemerintah daerah provinsi Maluku ini memaksimalkan potensi alam yang demikian indahnya yang kondisi perairan laut yang sangat luas untuk melakukan pendapatan asli daerahnya hal ini yang kita dengarkan

Dan ternyata persoalan persoalan hampir secara nasional bahwa ada aturan-aturan yang mengatur kadang-kadang daerah itu dapat kesulitan juga untuk melaksanakan tugas itu terkait dengan regulasi undang-undang yang mengatur tentang fungsi dan kewenangan daerah salam melaksanakan dan memanfaatkan seluruh potensi daerah untuk kekayaan kepentingan pendapatan hasil daerah ini yang kita lihat hampir bersamaan di daerah provinsi Banten,dan Lampung,

Kami juga sangat membutuhkan informasi lebih banyak.

karena kita lihat Provinsi Maluku adalah sebuah provinsi yang memiliki kepulauan yang demikian luas 1000 lebih dari 92% dari data yang kita peroleh bahwa luas pengairan cukup besar,

Tapi ternyata ada persoalan persoalan yang barangkali nanti secara nasional beberapa Pimpinan daerah yang memiliki persoalan yang sama ini untuk membahas’nya dengan pihak pihak pemerintah pusat terkait dengan regulasi yang di atur tentang kewenangan kewenangan itu bagaimana supaya daerah bisa memaksimalkan potensi alam,potensi daerahnya untuk kepentingan kekayaan daerah tersebut masing masing. terkhusus kelautan.”Pungkasnya pada awak media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *