Maluku — Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, menjelaskan bahwa polemik penyerapan hasil panen padi oleh Bulog Maluku dan Maluku Utara terjadi akibat miskomunikasi dengan para petani. Menurutnya, Bulog hanya berperan sebagai operator, sementara seluruh kebijakan penyerapan hasil panen diatur langsung oleh Badan Pangan Nasional.
Irawadi menyebutkan bahwa perbedaan harga gabah kering yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional sebesar Rp8.000 per kilogram dan harga yang ditawarkan oleh Bulog sebesar Rp7.600 per kilogram sempat menimbulkan kebingungan di kalangan petani. Namun, ia menegaskan bahwa perbedaan harga ini sudah tidak menjadi masalah lagi karena harga sudah kembali normal.
Bulog berencana membangun sejumlah gudang penyimpanan beras di kabupaten/kota untuk memperpendek distribusi beras, terutama ke wilayah-wilayah seperti Maluku Barat Daya dan Kepulauan Tanimbar. Tujuannya adalah memastikan ketersediaan beras di wilayah-wilayah terpencil dan meningkatkan efisiensi distribusi.
Dengan penjelasan ini, diharapkan polemik penyerapan padi dapat diselesaikan dan petani dapat merasa lebih tenang dengan harga yang stabil dan distribusi beras yang lebih baik.