Ambon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku melaksanakan rapat dengar pendapat bersama para sopir drum truk dan pengusaha pertambangan pada Kamis (12/2/2026) di Ruang Paripurna Kantor DPRD Maluku, Karang Panjang Ambon. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun ini bertujuan membahas permasalahan yang muncul akibat penutupan pertambangan Galian C di Kota Ambon.

Sebelumnya, pada Rabu (11/2/2026), para sopir drum truk telah melakukan aksi demo di kantor DPRD maupun kantor gubernur sebagai bentuk respon atas hilangnya mata pencaharian akibat penutupan tersebut. Dalam rapat tersebut, pihak DPRD mengundang juga Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Lingkungan Hidup.

Benhur G. Watubun menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan Galian C wajib mematuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kita ingin semua taat aturan. Ada konsekuensi hukum jika tidak dipatuhi. Apa yang kita putuskan hari ini dipertanggungjawabkan secara administrasi, politik, dan hukum,” tegasnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Maluku John Lewrissa meminta para pengusaha dan sopir drum truk untuk mengurus izin pertambangan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Pihak DPRD Maluku menyatakan akan mengundang kembali Dinas ESDM dan pelaku usaha pertambangan untuk membahas hal yang sama di masa depan. Dewan juga menyadari bahwa penutupan pertambangan Galian C telah menyebabkan para sopir kehilangan pendapatan dan mata pencaharian.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *