Ambon – DPRD Provinsi Maluku memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas polemik penutupan aktivitas tambang galian C di Kota Ambon. Pertemuan yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku ini dihadiri oleh sopir dump truck, pekerja lapangan, pemilik tambang, serta pihak terkait lainnya.

Bertempat di ruang rapat paripurna (12/02/2026) Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menegaskan bahwa DPRD berkomitmen untuk mendengarkan semua pihak secara proporsional dan mencari solusi yang berlandaskan aturan hukum serta mempertimbangkan realitas sosial. Watubun berharap rekomendasi yang dihasilkan bersifat konstruktif dan tidak merugikan siapa pun, terutama bagi masyarakat yang bergantung pada sektor pertambangan dan jasa angkutan material.

DPRD Provinsi Maluku akan menindaklanjuti hasil RDP ini dengan merumuskan langkah-langkah rekomendatif yang sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, kepatuhan regulatif, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *