Ambon – DPRD Provinsi Maluku menyoroti perubahan dua trayek transportasi laut Sabuk Nusantara, yakni R73 dan R86, yang dinilai merugikan masyarakat pesisir. DPRD meminta agar rute kedua trayek tersebut dikembalikan seperti tahun 2025 karena berdampak langsung pada akses dan mobilitas warga
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, mengatakan perubahan pada trayek R86 bersifat menyeluruh, sementara trayek R73 mengalami pengurangan sejumlah titik layanan. Hal itu terungkap dalam hasil pembahasan Komisi III DPRD Maluku bersama pihak terkait.
“Dari hasil pembahasan, ternyata ada dua trayek yang berubah, yaitu R73 dan R86. Untuk R86 perubahannya total, sedangkan di R73 ada beberapa titik yang dihilangkan,” kata Alhidayat kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, perubahan rute tersebut menimbulkan keluhan dari masyarakat karena sejumlah wilayah yang sebelumnya terlayani kini tidak lagi disinggahi kapal. Kondisi ini menyulitkan warga, terutama di daerah kepulauan yang sangat bergantung pada transportasi laut.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Maluku telah meminta anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat setelah kembali ke daerah masing-masing.
Koordinasi tersebut bertujuan menyiapkan surat resmi kepada Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, sebagai dasar penyampaian aspirasi masyarakat terkait perubahan trayek laut Sabuk Nusantara
“Pada minggu depan kami akan meminta Gubernur Maluku untuk mengusulkan kembali trayek berdasarkan aspirasi masyarakat, dengan harapan R73 dan R86 bisa dikembalikan seperti tahun 2025,” ujarnya.
Alhidayat menegaskan, DPRD Maluku akan segera menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat. Ia menyebut, Kementerian Perhubungan nantinya akan memberikan informasi awal setelah mendengarkan masukan dari DPRD di daerah lain.
“Pada prinsipnya, kami meminta agar kebijakan trayek ini direvisi karena berdampak langsung pada masyarakat,” tegasnya. (**)
